Kota Bima, Beritabima.com - 2 September 2025, Pemerintah Kota Bima menggelar rapat penting membahas finalisasi pembayaran bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) serta program Perlindungan Pekerja Rentan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bima, Hj. Mariamah, SH, di ruang kerja Sekda.
Rapat dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain BKPSDM, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum, serta BPKAD Kota Bima.
Dalam arahannya, Plh Sekda menekankan pentingnya ketepatan penetapan nama dan jumlah penerima manfaat program, karena menyangkut tanggung jawab pejabat yang menandatangani SK.
“Kita belajar dari pengalaman. Penetapan nama dan jumlah itu sangat penting karena menyangkut tanggung jawab kita saat menjabat. Kewenangan itu yang utama. Tidak boleh meng-SK-kan orang yang tidak terdata. Data harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Plh Sekda.
Hasil rapat menyepakati sejumlah poin penting, yaitu:
1. SK pembayaran Non ASN ditetapkan oleh Penjabat Sekda dan Wali Kota Bima.
2. Pembayaran gaji Non ASN serta jaminan sosial pekerja rentan dilaksanakan setiap bulan.
3. Rekonsiliasi dan validasi data dilakukan tiap bulan untuk memastikan keakuratan.
4. BKPSDM melakukan validasi ulang data Non ASN di lingkup Pemkot Bima.
5. Dibentuk grup WhatsApp resmi (WAG) untuk mempercepat komunikasi lintas instansi.
6. Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum, dan BPKAD mengoordinasikan penetapan SK Perlindungan Pekerja Rentan DBHCHT Tahap 2 Tahun 2025, yang mencakup 1.429 tenaga kerja.
Kepala BKPSDM Kota Bima menyampaikan bahwa data tenaga Non ASN masih dinamis. Untuk Tahap 2, tercatat 88 orang sedang dalam proses penyusunan, sementara pegawai paruh waktu berjumlah 2.637 orang yang masih diverifikasi.
“Kami sudah mengusulkan semua Non ASN, namun ada selisih karena sebagian sudah tidak aktif. Berdasarkan konfirmasi terakhir dengan BKN, terdapat sekitar 2.693 tenaga kerja yang terverifikasi. Namun data ini masih terus bergerak,” jelas Kepala BKPSDM.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa hingga Juni 2025 belum ada perubahan signifikan. Namun pada Juli tercatat 33 orang sudah tidak aktif, terdiri dari 22 orang meninggal dunia dan sisanya keluar dari sistem. Jika masih ada nama tercatat di BPJS, mereka otomatis tidak lagi menerima manfaat Perlindungan Pekerja Rentan.
Rapat ini menjadi langkah strategis Pemkot Bima untuk memastikan implementasi kebijakan terkait Non ASN dan pekerja rentan berjalan profesional, terstruktur, serta sesuai aturan perundang-undangan.(RED)