Kota Bima, Beritabima.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,86 gram. Seorang terduga pelaku berinisial RI (34), warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, diamankan dalam penggerebekan di kosnya pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,86 gram,” jelasnya.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H. Dari hasil penggeledahan badan dan kamar kos, polisi menemukan 7 bungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet, kaca, gunting, cutter, 2 korek api, satu unit handphone Oppo warna biru, serta uang tunai Rp240 ribu.
“Barang bukti tersebut sebagian ditemukan di saku jaket pelaku dan sebagian di dekat tempat duduknya. Seluruh barang bukti disaksikan langsung ketua RT setempat saat penggeledahan,” ungkap AKP Malaungi.
Saat diinterogasi, RI mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Kelurahan Sarae. Polisi menyebut, RI merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan shabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Pelaku ini memang sudah lama menjadi target kami karena aktivitasnya dalam peredaran narkotika,” tambah Kasat Resnarkoba.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(RED)