-->

Notification

×

Dituding Kerjakan Proyek Pokir, DPRD Kota Bima Bantah dan Tantang Bukti Konkret

10/08/25 | 10/08/2025 WIB | 2025-10-08T13:58:02Z

Kota Bima, Beritabima.com – Menyusul pemberitaan bertajuk “Anggota DPRD Kota Bima Diduga Kerjakan Proyek Pokir Sendiri” yang beredar di sejumlah media lokal, Sekretaris Fraksi Merah Putih sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Robbi Syahrir, memberikan klarifikasi resmi dan bantahan tegas.

Menurut Abdul Robbi Syahrir, pernyataan yang dilontarkan oleh Sekretaris Gapensi Kota Bima mengandung kesalahan mendasar dalam memahami mekanisme serta nomenklatur Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

 “Dalam nomenklatur resmi, tidak ada istilah dana aspirasi atau dana pokir. Pokir adalah program hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan melalui kegiatan reses, dan hal itu sah secara hukum,” jelas Abdul Robbi melalui sambungan telepon, Rabu (8/10/2025).

Ia menegaskan, sistem pengajuan Pokir kini berbasis digital dan transparan.

“Semua usulan Pokir sudah diinput melalui sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dan bisa diakses oleh masyarakat luas. Jadi, tidak ada ruang bagi manipulasi atau praktik-praktik tidak sehat sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Menanggapi tudingan bahwa ada anggota DPRD yang mengerjakan proyek Pokirnya sendiri, Abdul Robbi menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan dengan data konkret.

“Kalau memang ada anggota DPR yang mengerjakan proyek Pokirnya sendiri, sebutkan namanya dan bendera siapa yang dipinjam dan kalau ada yang meminjam bendera itu, siapa orangnya? Jangan melempar isu tanpa bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pernyataan dari salah satu pihak Gapensi sebagai bentuk fitnah dan upaya sistematis untuk merusak citra lembaga legislatif.

 “Pernyataan sekretaris Gapensi itu fitnah kejam, tendensius, provokatif, dan dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis untuk mengkriminalisasi DPRD Kota Bima,” tegasnya.

Abdul Robbi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau memang ditemukan ada anggota DPR yang mengerjakan proyeknya sendiri, silakan lapor ke aparat penegak hukum (APH). Kalau tidak tahu cara melaporkannya, datang saja ke DPR. Saya sangat terbuka untuk menjelaskan caranya,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Muhammad Dzulfikar, Tim Pakar DPRD Kota Bima yang juga Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Kadin Kota Bima, turut memberikan penjelasan.

“Siapa pun bisa ikut dalam proses pengadaan, tidak hanya asosiasi kontraktor yang tergabung di Gapensi. Masih banyak kontraktor yang tidak terhimpun di Gapensi, tetapi tetap memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi,” ujar Dzulfikar melalui sambungan telepon di hari yang sama.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan eksekutif, bukan legislatif.

“Proses pengadaan dilakukan oleh pihak eksekutif, bukan DPR. Jadi tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari DPR dalam penentuan pelaksana proyek,” jelas Dzulfikar.

DPRD Kota Bima pun menilai pemberitaan yang beredar tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik. Lembaga legislatif itu menegaskan komitmennya untuk bekerja secara transparan, sesuai mekanisme hukum, dan dalam koridor etika pemerintahan yang bersih.(RED




×