-->

Notification

×

Wali Kota Bima Larang Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer, Pengawasan Distribusi Diperketat

6/15/26 | Senin, Juni 15, 2026 WIB | 2026-06-15T12:59:59Z

KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima memperketat pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga jual di lapangan. Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin menegaskan tabung gas bersubsidi tidak boleh lagi diperjualbelikan melalui pengecer atau kios karena berpotensi memicu lonjakan harga dan penyimpangan distribusi.

Penegasan tersebut disampaikan Rahman saat memimpin rapat koordinasi stabilitas pendistribusian LPG 3 kilogram di Aula Maja Labo Dahu Kantor Pemerintah Kota Bima, Senin (15/6/2026). Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

Menurut Rahman, persoalan LPG bersubsidi menjadi perhatian serius pemerintah karena terus dikeluhkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Selain ramai disuarakan warga melalui media sosial, masalah kelangkaan dan tingginya harga LPG juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam aksi penyampaian aspirasi.

“Rapat ini bukan hanya menjawab keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas LPG, tetapi juga menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait kelangkaan dan tingginya harga LPG di lapangan,” kata H.Arahman.

Ia menegaskan bahwa pengawasan distribusi LPG tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan maupun Bagian Ekonomi. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh unsur pemerintah dan aparat hingga tingkat kelurahan agar distribusi gas subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Rahman meminta aparat keamanan, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, turut aktif mengawasi peredaran LPG di wilayah masing-masing. Ia juga menginstruksikan camat, lurah, RT, dan RW untuk memperkuat pengawasan terhadap pangkalan yang diduga menjual gas kepada pengecer.

“Tidak boleh ada gas LPG 3 kilogram di pengecer atau kios-kios. Distribusi harus dari agen ke pangkalan, lalu langsung kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat,” ujarnya.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Bima, saat ini terdapat 349 pangkalan LPG yang tersebar di seluruh wilayah kota. Pemerintah menilai stok LPG masih mencukupi meskipun terjadi pengurangan kuota pasokan dari Pertamina pada tahun ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Ruslan, mengakui masih terjadi gejolak harga di tengah masyarakat. Dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan jajarannya, ditemukan sejumlah pangkalan mengalami kekurangan stok yang berdampak pada harga jual di tingkat konsumen.

Ruslan menjelaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebesar Rp18 ribu per tabung. Namun, di lapangan harga yang dibayar masyarakat masih jauh di atas ketentuan tersebut.

“Di tingkat pengecer bahkan ditemukan harga antara Rp25 ribu sampai Rp45 ribu per tabung,” kata Ruslan.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan teguran kepada pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi. Sanksi yang diterapkan berupa pengurangan kuota hingga usulan pembekuan dan pencabutan izin melalui agen penyalur.

Di sisi lain, Bagian Ekonomi Setda Kota Bima menyebut salah satu penyebab tingginya harga LPG adalah masih adanya pangkalan yang memberikan ruang bagi pengecer untuk membeli dan menjual kembali gas bersubsidi. Praktik tersebut menciptakan rantai distribusi tambahan yang berujung pada kenaikan harga di tingkat konsumen.

Selain itu, LPG bersubsidi juga masih digunakan oleh kelompok yang bukan sasaran utama penerima manfaat, termasuk sebagian pelaku usaha, petani, dan nelayan yang seharusnya menggunakan skema energi berbeda.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan inspeksi lapangan melalui Satuan Reserse Kriminal guna memastikan distribusi LPG berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan stok LPG di Kota Bima dalam kondisi aman sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembelian secara berlebihan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah. Empat pilar di tingkat kelurahan, yaitu lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur masyarakat akan dilibatkan dalam pemantauan distribusi,” ujarnya.

Dari unsur TNI, Kasdim 1608/Bima Mayor Infanteri Asep Okinawa Muas mengusulkan penerapan sistem kupon bagi penerima manfaat LPG bersubsidi agar distribusi lebih terkontrol. Ia juga mendorong pelaksanaan razia terhadap pelaku usaha yang tidak termasuk kategori penerima manfaat namun masih menggunakan LPG bersubsidi.

“Tujuan utama kita adalah menjaga stabilitas harga dan memastikan gas subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” kata Asep.

Pemerintah Kota Bima berencana meningkatkan pengawasan di tingkat pangkalan dalam waktu dekat. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan praktik penjualan LPG melalui pengecer sekaligus mengembalikan harga LPG 3 kilogram sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat yang berhak dapat memperoleh gas bersubsidi dengan mudah dan harga yang wajar.(RED)

×