Kota Bima, Beritabima.com - Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin lintas provinsi. Dalam operasi yang digelar Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, petugas mengamankan 160 botol arak Bali yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, kegiatan penertiban ini merupakan langkah pencegahan terhadap gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Kegiatan tersebut dimonitot Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno, di bawah kendali Panit I Opsnal Reskrim IPDA Muhammad Hilir, SH, dan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal AIPDA Rahmansyah, SH.
“Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras lintas provinsi yang dikirim menggunakan bus antar kota antar provinsi. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan minuman keras jenis arak Bali tanpa izin,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5 dus berisi 160 botol tanggung arak Bali tanpa izin. Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial A (29), berprofesi sebagai kondektur, warga Dusun Lagenti, Desa Empang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasi Humas.
Sementara itu, Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penertiban terhadap peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Langkah ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar terhindar dari tindakan kriminal yang sering bermula dari konsumsi miras,” tegasnya.(RED)