-->

Notification

×

Camat Madapangga: Galian C di Desa Mpuri Dikategorikan Ilegal karena Tak Ada Pemberitahuan

6/17/26 | Rabu, Juni 17, 2026 WIB | 2026-06-16T17:11:38Z

BIMA – Aktivitas galian C yang berlangsung di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, menjadi sorotan setelah Pemerintah Kecamatan Madapangga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun konfirmasi resmi terkait kegiatan tersebut.

Camat Madapangga, Syahrul, S.Ag., MH, menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Menurutnya, kegiatan yang dijalankan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.

"Ketika ada kegiatan yang dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal," tegas Syahrul kepada media beritabima.com, Selasa (17/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik aktivitas pengerukan batu di kawasan selatan Gunung Doro Mpuri yang disebut telah berlangsung sejak 12 Juni 2026. Sejumlah warga melaporkan adanya alat berat jenis eskavator yang melakukan pemecahan batu di lokasi tersebut.

Syahrul menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima laporan ataupun koordinasi dari pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau konfirmasi dari pihak yang melakukan kegiatan tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Madapangga," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Madapangga wajib mematuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku. Selain itu, komunikasi dengan pemerintah setempat dinilai penting guna menghindari potensi persoalan di kemudian hari.

"Komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat juga sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.

Meski mengaku belum menerima pemberitahuan resmi, Pemerintah Kecamatan Madapangga menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna memastikan status kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, aktivitas alat berat di lokasi disebut masih berlangsung berdasarkan informasi yang disampaikan warga setempat.

Syahrul juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan menyerahkan proses penanganan kepada instansi yang berwenang.

Sementara itu, Ketua Doro Mpuri Institut, Eka Tri Rahmanya, menilai pernyataan Camat Madapangga memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut belum memenuhi prosedur yang seharusnya dijalankan.

"Kecamatan sudah bilang ilegal. Sekarang tinggal tunggu, mau ditindak atau dibiarkan?" kata Eka.

Doro Mpuri Institut menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Mabes Polri. Selain itu, laporan juga disebut akan diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan pemanfaatan hasil material dari aktivitas galian tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola atau pelaksana kegiatan galian C di Desa Mpuri terkait status perizinan maupun legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.(RED)

×