Bima, Beritabima.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Aiptu Hero Suharjo, SH berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap seorang terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 19.30 Wita, di wilayah Kelurahan Manggemaci, Monggonao dan Sarae.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan dasar penindakan tersebut.
“Pengungkapan ini merujuk pada Laporan Pengaduan Nomor ADUAN/K/1498/XI/2025 dan ADUAN/K/1499/XI/2025 tertanggal 20 November 2025, serta Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/45/XI/RES.1.24./2025,” ujarnya.
Dua korban dalam kasus ini masing-masing adalah Didi Nuryadin, 33 tahun, karyawan BUMD warga Kelurahan Monggonao, dan Abdul Gafar, warga Kelurahan Manggemaci.
Berdasarkan aduan tersebut, Tim Opsnal bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku, yang kemudian berhasil diamankan di rumah kakaknya di Kelurahan Manggemaci. Terduga pelaku adalah berinisial AD, 28 tahun, sopir, warga setempat.
Dalam interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan sejumlah barang yang dicurinya, antara lain:
1 ekor burung kenari beserta sangkar, dijual kepada Baharudin di Kelurahan Sarae seharga Rp500.000.
2 ekor ayam jantan, dijual kepada H. Supratman seharga Rp400.000.
1 unit sepeda warna biru, yang belum sempat dijual dan disembunyikan di rumah.
Tim kemudian mengamankan ketiga barang bukti tersebut dari lokasi berbeda.
Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut.(RED)


