Kota Bima, Beritabima.com – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota mengamankan delapan orang terduga pelaku tindak pidana perjudian di salah satu rumah warga RT 012 RW 004, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Jumat (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Penertiban tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno, di bawah kendali Panit I Opsnal IPDA M. Hilir, SH, dan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal AIPDA Rahmansyah, SH.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tim mengamankan delapan orang yang kedapatan bermain judi kartu remi, bersama sejumlah barang bukti di lokasi kejadian,” ungkap IPDA Baiq Fitria, Jumat (7/11).
Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial JW (24), R (38), LU (29), O (28), A (27), D (45), HS (26), dan ORB (20), seluruhnya merupakan warga Kelurahan Tanjung dan sekitarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai Rp1.150.000, dua pasang kartu remi, satu lembar kertas bertuliskan angka togel, serta empat unit telepon genggam.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian yang meresahkan. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku di lokasi.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Rasanae Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.(RED)


