-->

Notification

×

Kasus Dugaan Penipuan Proyek SMAN, Kuasa Hukum Al Arif Rahmansyah Kirim Somasi

12/17/25 | 12/17/2025 WIB | 2025-12-17T11:40:31Z

NTB – Al Arif Rahmansyah, korban dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp190 juta, melayangkan somasi terakhir kepada LSW. Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdurrahman, SH, dkk, dengan Nomor Surat: 053/S.02/F-MIAP/XII/2025.

“Kepada saudara LSW  yang berulang kalinya kami mengajukan somasi terakhir. Adapun surat somasi tersebut sudah disampaikan langsung kepada terduga penipuan,” kata Abdurrahman, SH, pengacara Al Arif Rahmansyah kepada media, Sabtu (15/12/2025).

Ilustrasi/google

Abdurrahman menjelaskan, pihaknya bertindak untuk dan atas nama Al Arif Rahmansyah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK.Hum.pid/037/F-MIAP/XI/2025, di mana pemberi kuasa telah memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya.

“Dengan ini kami bermaksud menyampaikan somasi ini kepada saudara LSW dengan dalil dan alasan sebagaimana kami sampaikan adanya dugaan penipuan 190 juta,” ucapnya.

Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum korban memaparkan sejumlah dalil, di antaranya bahwa somasi pertama dan kedua telah dilayangkan, namun tidak mendapat tanggapan atau itikad baik dari pihak terduga.

Kuasa hukum juga menguraikan kronologi awal kesepakatan, di mana kliennya menerima tawaran proyek pembangunan sekolah dari LSW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui perantara BU.

Pada 7 Agustus 2024, kliennya menyepakati secara lisan proyek pembangunan SMAN 01 Pajo Kabupaten Dompu dan SMAN 02 Madapangga Kabupaten Bima dengan nilai anggaran Rp190.000.000. Dana tersebut kemudian ditransfer sebanyak tiga kali melalui perantara, masing-masing Rp55 juta pada 7 Agustus 2024, Rp10 juta pada 8 Agustus 2024, dan Rp125 juta pada 21 Agustus 2024.

Selanjutnya, kliennya diinformasikan bahwa objek proyek diganti ke SMAN 1 Woha Kabupaten Bima karena proyek sebelumnya telah dikerjakan pihak lain. Pada 19 November 2024 lalu, kliennya menerima Surat Pesanan (SP) Nomor 683/027.2/SP.BU/PSMA-DIKBUD/2024 terkait rehabilitasi ruang laboratorium biologi SMAN 1 Woha.

Namun, sejak menerima SP tersebut, kliennya tidak memperoleh informasi lanjutan mengenai kelangsungan proyek. Setelah memastikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, kliennya mendapat informasi bahwa proyek tersebut telah dibatalkan.

Sejak saat itu, kliennya berulang kali meminta pengembalian dana, namun hingga somasi terakhir ini dilayangkan, belum ada pengembalian sepeser pun.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan terduga dapat dikategorikan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 1238 KUHPerdata tentang kelalaian.

“Kami berharap itikad baik saudara LSW tuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelum kami menempuh langkah lain atau langkah hukum selanjutnya. Kami harapkan ada itikad baik sepanjang waktu 1 (satu) minggu atau 7×24 jam setelah saudara LSW menerima somasi. Jika tidak ada, maka kami akan meneruskan ke pihak aparat penegak hukum, punkas Gusdur sapaan akrabnya.

Hingga berita ini diterbitkan, demi menjaga prinsip keberimbangan, media ini telah berupaya mengonfirmasi LSW melalui kontak whatsapp  pada Senin (15/12/2025). Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan, lantaran yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan keterangan.(RED

×