-->

Notification

×

Pengungkapan Narkoba Akhir Tahun, Satresnarkoba Polres Bima Kota Amankan IRT dan Barang Bukti Sabu

12/25/25 | Kamis, Desember 25, 2025 WIB | 2025-12-25T04:32:50Z

Kota Bima, Beritabima.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FN diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,19 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah terduga pelaku yang beralamat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi yang akurat dan A1, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. dan didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Sirajudin, S.H., segera melakukan upaya paksa di rumah sdri. FN,” jelasnya.

Dalam proses penggerebekan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 6 (enam) bungkus disimpan dalam plastik warna putih dan 1 (satu) bungkus disimpan di dalam dompet kecil.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet sendok, 1 plastik putih, 1 dompet kecil, 1 timbangan, 1 batang rokok jenis Raptor, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp11.327.000,- (sebelas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

“Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,19 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat diinterogasi, sdri. FN mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari sdri. SI yang berdomisili di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi kedua di rumah sdri. SI. Namun, setibanya di tempat, terduga tidak berada di rumah dan kondisi rumah dalam keadaan terkunci.

Saat ini, terduga pelaku FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.(RED

×