Kota Bima, Beritabima.com – Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, khususnya menjelang pergantian tahun.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat yang dipimpin AIPDA Thaufarrahman, S.H., pada Sabtu, 27 Desember 2025, di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Rasanae Barat. Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Dalam operasi penertiban tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan puluhan botol miras tanpa izin dari beberapa warung yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung, Nae, dan Dara. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 60 botol arak Bali ukuran tanggung, 1 botol bir Bintang, serta 5 botol anggur Kromosom.
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suratno, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat, terlebih menjelang momen pergantian tahun yang rawan menimbulkan gangguan kamtibmas.
Seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak pemilik barang.
Selain itu, Polsek Rasanae Barat juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah dengan tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, khususnya menjelang perayaan pergantian tahun, demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(RED)
