Kota Bima, Beritabima.com – Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110. Seorang warga bernama Ramadhan, asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, melaporkan kasus pencurian yang menimpa dirinya pada Senin (01/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Ramadhan mendapati aksesoris mobil miliknya digasak maling di rumahnya yang berada di RT 005 RW 002 Kelurahan Tanjung. Adapun barang yang hilang berupa satu unit TV mobil dan power amplifier, dengan total kerugian sekitar Rp2.000.000.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, jajaran Polres bergerak cepat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Pawas IPTU Bambang bersama Piket Pamapta Polres Bima Kota dan Piket Fungsi serta Tim Identifikasi langsung menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan olah TKP guna mengungkap pelaku tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polres Bima Kota.
Lebih lanjut, Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Pastikan rumah dan pagar dikunci dengan baik serta warga diharapkan turut serta menjaga keamanan lingkungannya masing-masing. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak kejahatan. Layanan pelaporan masyarakat bisa dilakukan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” imbaunya.
Dengan adanya respon cepat ini, Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal serta memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.(RED)



