-->

Notification

×

Salah satu Bank di Bima Diduga Lelang Agunan Secara Sepihak, BARDAM NTB Desak Hentikan Diskriminasi

12/04/25 | 12/04/2025 WIB | 2025-12-03T22:00:43Z

Kota Bima, Beritabima.com - Rabu, 3 Desember 2025, Salah satu Bank di Bima mendapat sorotan tajam dari Bardam NTB. Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Anti Diskriminasi (BARDAM NTB) ini menilai salah satu Bank dimaksud yaitu BRI cabang Bima yang dinilai telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap salah satu debiturnya melalui proses pelelangan agunan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.

Menurut pihak debitur, selama bekerja sama dengan BRI Cabang Bima, mereka telah membayar bunga agunan hingga mencapai sekitar Rp1 miliar, sebuah kontribusi yang dinilai telah memberikan keuntungan signifikan bagi pihak bank.

"Ada dugaan kuat bahwa pihak BRI telah merekomendasikan pelelangan agunan ke KPKNL Bima secara sepihak. Ini bentuk diskriminasi terhadap nasabah," ungkap Anton Wijaya, SH, selaku Koordinator Lapangan aksi BARDAM NTB.

Dalam orasinya, Anton juga menyinggung aspek hukum yang menjadi landasan tuntutan mereka. Ia menilai proses yang ditempuh BRI tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.

"Harus ada pertimbangan yang adil kepada debitur sebagai konsumen. Ada hak-hak mereka yang wajib dihormati," tegasnya.

Anton menjelaskan bahwa pihak debitur telah menempuh berbagai langkah komunikatif selama lebih dari tiga bulan, termasuk menyurati pihak BRI secara resmi. Namun, upaya itu dinilai tidak mendapat respons proporsional dari pihak bank.

"Debitur sudah menunjukkan itikad baik. Tapi pelelangan tetap direkomendasikan tanpa transparansi," ucap Anton.

Dalam pernyataannya, BARDAM NTB menilai ada empat indikasi kuat yang menunjukkan proses lelang tidak sesuai prosedur, yaitu:

1. Tidak adanya surat resmi mengenai rencana pelelangan yang dikirimkan BRI kepada debitur.

2. Rencana pelelangan dilakukan tanpa adanya kesepakatan dengan pihak debitur.

3. Kebijakan BRI Cabang Bima dinilai mendiskriminasi hak-hak debitur sebagai konsumen.

4. Penolakan BRI terhadap pengajuan pelunasan salah satu agunan tanpa alasan jelas, dengan dalih sistem paripasu, meski dua agunan diajukan pada waktu berbeda.

Dengan dasar tersebut, Bayu, perwakilan BARDAM NTB lainnya, mendesak pimpinan BRI Cabang Bima untuk membuka kembali penyelesaian masalah.

"Ini menunjukan adanya dugaan diskriminasi dan ketidaksesuaian SOP. Kami nilai BRI sengaja menjerat debitur untuk memperoleh keuntungan tanpa mempertimbangkan hak-hak konsumen," tegas Bayu.

Ia menambahkan bahwa pimpinan BRI tidak berada di kantor saat aksi berlangsung. Namun pihaknya disebut telah menjadwalkan pertemuan lanjutan.

Menanggapi pertanyaan massa aksi, Arik Istoto, Pejabat Lelang KPKNL Bima, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai pengajuan dari pihak bank.

"Tugas kami hanya menerima pengajuan lelang. Untuk pemberhentian atau penundaan lelang, itu sepenuhnya kewenangan bank sebagai pengusul," jelas Arik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan BARDAM NTB maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran SOP dalam proses lelang agunan debitur.(RED

×