Kota Bima, Beritabima.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita (12/12/2025), tim gabungan tersebut melaksanakan razia di salah satu tempat hiburan malam, Kafe Beach, yang berlokasi di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, S.H., M.H., dan turut melibatkan petugas BNNK Bima. Operasi ini merupakan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat hiburan malam yang dinilai rawan.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, menyampaikan bahwa dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan sepuluh orang yang terindikasi menggunakan narkoba setelah dilakukan pemeriksaan awal.
“Setelah dilakukan tes urine oleh BNNK Bima, ditemukan 10 orang positif narkoba, terdiri dari 7 orang pemandu lagu dan 3 orang pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi,” ungkap AKP Malaungi.
Ia menambahkan bahwa kesepuluh orang tersebut telah dilakukan pendataan dan ditangani lebih lanjut oleh BNNK Bima sesuai prosedur yang berlaku.
Razia seperti ini, kata dia, akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polres Bima Kota bersama BNNK Bima dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, terutama di lokasi-lokasi rawan.
“Kami tidak akan berhenti. Tempat hiburan malam adalah salah satu lokasi yang rawan peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kasat Resnarkoba.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku maupun pengunjung tempat hiburan malam agar menjauhi narkoba serta mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.(RED)
