Kota Bima, Beritabima.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (4/12) sekitar pukul 12.00 Wita di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Ops “Antik Rinjani-2025” Polda NTB.
Terduga pelaku berinisial AR, warga Kelurahan Tanjung berusia 27 tahun, diamankan di rumahnya yang berlokasi di RW 001 Kelurahan Sarae.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 klip berisi kristal sabu, 2 klip kosong, alat hisap, pipet, kaca, korek api, isolasi, dompet, kartu ATM, telepon genggam, dan uang tunai Rp190.000. Total barang bukti sabu yang ditemukan mencapai 1,36 gram bruto,” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi sabu di wilayah Kelurahan Sarae. Informasi itu ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H.
“Setelah informasi akurat dan A1, TIM OPSNAL langsung melakukan upaya paksa di rumah sdra. AR dan berhasil mengamankan seorang terduga,” demikian tertulis dalam laporan resmi kepolisian.
Selama proses penggeledahan, tim menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Polisi menemukan tiga klip berisi kristal sabu di dalam saku jaket sebelah kiri terduga, disertai berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk konsumsi maupun penjualan sabu.
''Setelah diamankan, AR mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SU yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Menindaklanjuti keterangan itu, tim bergerak menuju rumah SU di RW 001 Kelurahan Sarae. Namun, SU tidak berada di tempat,'' katanya.
Penggeledahan di rumah SU dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat, namun tidak ditemukan barang bukti apa pun.
"Selesai melakukan penindakan di dua lokasi, polisi membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," Pungkasnya.(RED)





