Kota Bima, Beritabima.com – Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, memimpin Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Aset Pemerintah Kota Bima Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Rabu (7/1/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya yang membahas permasalahan aset milik Pemerintah Kota Bima di wilayah Amahami. Aset tersebut diketahui telah diambil alih dan dikuasai oleh masyarakat, sementara kawasan dimaksud direncanakan sebagai lokasi pembangunan kolam retensi. Apabila persoalan aset ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan Proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).
Rapat dihadiri oleh Plt. Inspektur, Asisten III, Kepala BPKAD, Plt. Kabag Hukum, Plt. Lurah Dara, serta para Kepala OPD terkait yang menerima undangan.
Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menegaskan pentingnya langkah konkret dan terukur dalam menangani permasalahan aset daerah tersebut. Ia meminta Kabid Aset untuk segera melakukan inventarisasi administrasi atas kepemilikan aset Pemerintah Kota Bima di kawasan Amahami.
“Kita harus berperan aktif dengan memiliki dokumen administrasi yang kuat. Jika masih ada dokumen yang belum lengkap, maka harus segera dilengkapi. Hari ini saya ingin ada langkah konkret, sehingga menghasilkan rekomendasi yang bisa menjadi pijakan kita, termasuk bagaimana menyikapi jika somasi diberikan kepada pemerintah daerah,” tegas Sekda.
Sekda juga menekankan bahwa menang atau kalah dalam proses hukum bukanlah tujuan utama, melainkan bagaimana pemerintah daerah telah melakukan upaya maksimal dalam mempertahankan hak atas aset milik daerah.
“Yang terpenting, kita telah berjuang mempertahankan hak aset kita. Kita lihat kembali kekuatan dokumen yang dimiliki, dan kita perkuat secara administrasi dan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPKNL Bima, Benediktus Margiadi, SE, M.Si, menyampaikan sejumlah langkah strategis, di antaranya meminta Pemerintah Kota Bima untuk mengajukan surat resmi kepada BPN terkait pemblokiran sementara terhadap tanah yang sedang bersengketa, serta melakukan pengamanan secara administratif.
Selain itu, ia juga menyarankan pemasangan plang kepemilikan yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat. Dalam rapat tersebut juga dibahas secara menyeluruh riwayat tanah atau timeline history, mulai dari proses tukar guling, peralihan hak, hingga diperjualbelikan oleh pihak pertama dan kemudian dibeli oleh pihak bernama Yandi yang saat ini mengantongi sertifikat kepemilikan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sertifikat serta dokumen jual beli atas lahan dimaksud, termasuk penelusuran keabsahan administrasi dan kronologi peralihan hak kepemilikan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan posisi Pemerintah Kota Bima dalam mempertahankan aset daerah, sekaligus sebagai dasar penyusunan rekomendasi dan langkah hukum selanjutnya.(RED)

