-->
×

Anak Bunuh Ibu Kandung Lalu Bakar Jasad

1/27/26 | Selasa, Januari 27, 2026 WIB | 2026-01-27T08:08:32Z

Mataram – Kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi hangus terbakar yang sempat menggegerkan warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Pelaku pembunuhan tersebut diketahui merupakan anak kandung korban sendiri.

Polda NTB berhasil membekuk pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (27/01/2026).

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial T, seorang laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Korbannya adalah seorang perempuan bernama Yeni Widyastuti, yang merupakan ibu kandung dari pelaku. Keduanya tinggal di alamat yang sama di Monjok Timur,” ujar AKBP Kholid yang dikutip dari Gerbang Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang tertidur pulas di rumah. Pelaku kemudian melilitkan tali ke leher ibunya dan menariknya dengan kuat hingga korban meninggal dunia akibat kehabisan napas.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membungkus jasad ibunya menggunakan kain sprei dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Innova berwarna putih. Pelaku kemudian membawa jasad korban menuju wilayah Sekotong.

Di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti di sebuah kios di kawasan Simpang Tiga Lembar untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang rencananya digunakan untuk menghilangkan jejak.

Sesampainya di pinggir jalan Dusun Batu Leong pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku menurunkan jasad korban, menyiramnya dengan BBM, lalu membakarnya hingga hangus. Pelaku menunggu sekitar satu jam hingga memastikan jasad korban terbakar sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami mendatangi rumah terduga pelaku di Monjok Timur dengan didampingi Kepala Lingkungan. Saat diperiksa, kami menemukan bercak darah di bagasi belakang mobil tersebut. Setelah diinterogasi awal, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kombes Pol Arisandi.

Selain mengamankan kendaraan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya beberapa unit telepon genggam, kain sprei, sisa pakaian korban, bingkai foto untuk keperluan sampel DNA gigi, serta sebuah kotak permen karet yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Motif pembunuhan tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena permintaannya untuk diberikan sejumlah uang tidak dipenuhi oleh korban.

“Karena ini diduga pembunuhan berencana terhadap ibu kandung, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Kholid.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami temuan narkotika jenis ganja untuk mengetahui keterkaitannya dengan kondisi psikologis pelaku saat melakukan aksi kejahatan tersebut.(RED)

×