-->

Notification

×

KUHP Baru Tekankan Norma Sosial

1/20/26 | Selasa, Januari 20, 2026 WIB | 2026-01-21T12:37:01Z

Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP nasional ini menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial, sekaligus mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat secara lebih rinci, baik di ruang publik maupun ranah privat.

KUHP Baru terkait norma sosial

Seiring berlakunya KUHP baru, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah ketentuan yang diatur tidak serta-merta dapat diproses hukum tanpa batas. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP.

Dikutip dari Media Indonesia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan absolut, yang membatasi pihak pelapor hanya pada keluarga inti. Penegasan itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin ,5/1/2026 lalu.

“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan ranah privat warga negara tetap terlindungi dari campur tangan pihak luar yang tidak berkepentingan, termasuk masyarakat umum maupun organisasi massa. Pemerintah, kata dia, tidak ingin pasal-pasal tersebut disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi atau persekusi.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi pihak yang terikat perkawinan, aduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri yang sah. Sementara bagi pihak yang tidak terikat perkawinan, aduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak. Dalam penjelasan undang-undang juga ditegaskan bahwa anak memiliki hak hukum untuk mengadu orang tuanya apabila telah berusia minimal 16 tahun.

Selain pengaturan dalam ranah privat, KUHP baru juga mengatur ketertiban umum. Seseorang yang berada dalam keadaan mabuk di muka umum dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

KUHP terbaru juga mengatur perbuatan yang mengganggu ketenangan lingkungan, termasuk memutar musik atau suara bising pada waktu tengah malam. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp10 juta sesuai Pasal 265 KUHP, apabila dinilai mengganggu ketertiban umum.

Dalam aspek penghormatan terhadap martabat manusia, KUHP mengatur larangan penghinaan terhadap orang lain. Penggunaan kata-kata kasar atau merendahkan martabat seseorang, termasuk menyamakan dengan hewan, dapat diproses hukum sesuai Pasal 436 KUHP, dengan memperhatikan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.

KUHP juga menegaskan tanggung jawab pemilik hewan peliharaan. Apabila hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain, merusak tanaman, atau bahkan melukai seseorang, pemilik hewan dapat dikenai sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 278 dan Pasal 336 KUHP.

Selain itu, perbuatan memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak atau izin pemilik yang sah diancam pidana berdasarkan Pasal 607 KUHP, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan warga.

Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan masyarakat, melainkan untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta keseimbangan antara norma sosial dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat pun diimbau untuk memahami ketentuan KUHP terbaru agar tidak terjerat persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.(RED)

×