-->

Notification

×

Pemkab Bima Luruskan Isu Penolakan APBD oleh Unsur Pimpinan DPRD

1/09/26 | Jumat, Januari 09, 2026 WIB | 2026-01-09T05:30:11Z

Bima, Beritabima.com - Pemerintah Kabupaten Bima memberikan penjelasan resmi menanggapi pemberitaan terkait dugaan cacat prosedural dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026, menyusul adanya pernyataan penolakan dari unsur pimpinan DPRD.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan dokumen APBD telah mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan DPRD itu sendiri. Tidak ada pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pemkab Bima menjelaskan bahwa APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Penetapan Perda tersebut dilakukan setelah melalui seluruh tahapan pembahasan bersama antara eksekutif dan DPRD, mulai dari pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III. Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026, penandatanganan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah yang dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025.

Sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, eksekutif selanjutnya menyampaikan dokumen Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 kepada Gubernur NTB untuk dilakukan evaluasi. Dokumen beserta kelengkapan kertas kerja secara resmi diterima oleh tim evaluator provinsi di BPKAD Provinsi NTB pada Rabu, 3 Desember 2026.

Pemkab Bima kemudian menerima salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.31-677 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD dimaksud pada Jumat, 19 Desember 2026, yang disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting.

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemkab Bima melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyempurnaan dokumen agar selaras dengan amanat evaluasi provinsi. Proses penyempurnaan dilakukan secara online, intensif, dan mendetail bersama Tim Evaluasi Provinsi. Selanjutnya, Pemkab Bima menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima melalui surat Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026.

Tahapan penyempurnaan hasil evaluasi provinsi dipenuhi dengan diterbitkannya surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB. Kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Bima bersurat kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui surat Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal permohonan nomor register Peraturan Daerah, dengan melampirkan rekomendasi Tim Evaluator Provinsi serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh dua unsur pimpinan DPRD.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB memberikan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima.

Setelah memperoleh nomor register, Pemerintah Kabupaten Bima kemudian menetapkan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada ketaatan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bima menyatakan tetap menghargai adanya perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul dalam proses pembahasan produk hukum tersebut.

Demikian penjelasan ini disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bima sebagai bentuk klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.(RED

×