-->

Notification

×

Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemkot Bima Sosialisasikan UU KUHP Baru

1/28/26 | Rabu, Januari 28, 2026 WIB | 2026-01-28T06:18:33Z

Kota Bima, Beritabima.com - Pemerintah Kota Bima terus menunjukkan komitmennya dalam membangun dan memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirangkaikan dengan Pendampingan Aktualisasi Paralegal Terpadu (Parlentak) III Tahun 2026, bertempat di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabag Pemerintahan, Plt. Kabag Hukum, serta seluruh perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan se-Kota Bima.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Bima menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat atas terselenggaranya kegiatan strategis tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Bima, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan ini. Sosialisasi UU KUHP baru sangat penting karena memberikan ruang peran serta masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum, khususnya di tingkat kelurahan, dengan pendekatan yang lebih kemasyarakatan dan sesuai norma yang berlaku,” ujar Sekda.

Sekda menegaskan, kehadiran regulasi baru ini membuka ruang bagi penguatan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat dikembangkan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, setiap persoalan hukum diharapkan dapat diselesaikan secara adil, humanis, dan berkeadaban.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian Hukum dalam membangun budaya sadar hukum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berkeadilan.

Sementara itu, Edward James Sinaga, S.Si., M.H, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, dalam sambutannya sekaligus sosialisasi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bima yang telah berhasil mencapai 100 persen pembentukan Posbankum Kelurahan, sebagai bentuk nyata komitmen daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama, sebagai simbol sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Bima dan Kementerian Hukum dalam penguatan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan di Kota Bima.(RED

×