-->

Notification

×

Hasyim Tegaskan Toko Zam-Zam Sudah Terdaftar di OSS dan Penuhi Syarat Parkir

2/24/26 | Selasa, Februari 24, 2026 WIB | 2026-02-25T14:09:43Z

Kota Bima – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima menegaskan bahwa permohonan Toko Zam-Zam telah masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS) pada 22 Desember 2025 dan telah divalidasi oleh Dinas PUPR Kota Bima pada 29 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev, menyusul sorotan masyarakat di media sosial terkait Toko Zam-Zam yang disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tidak memiliki area parkir, Selasa (24/2/2026).

Hasyim menjelaskan, proses berkas Toko Zam-Zam yang beralamat di Jalan M. Sultan Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, saat ini sedang dalam tahap inspeksi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima sebagai acuan dalam penyusunan pertimbangan teknis pertanahan.

"Pola ruang pada lokasi toko Zam-Zam berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima merupakan kawasan perdagangan jasa," tegasnya.

Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan umum zonasi pada Pasal 79 Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima, arahan intensitas koefisien dasar bangunan adalah 90 persen dari luas tanah. Artinya, pemilik toko wajib menyediakan 10 persen dari luas lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan parkir.

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan berita acara pemeriksaan lapangan Nomor: 600/03/BAPL/DPUPR-PR/II/2026 yang dilakukan Dinas PUPR Kota Bima, ruko Toko Zam-Zam memiliki empat sertifikat dengan total luas 360 meter persegi. Dengan ketentuan 10 persen, maka kebutuhan minimal ruang terbuka dan parkir adalah 36 meter persegi.

"Hasil pengukuran lapangan dan gambar teknis, luas lahan parkir yaitu 103,2 m2. Artinya, pemilik toko Zam-Zam sudah menyiapkan lahan parkir 28,67 persen dari luas lahan," ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Hasyim, ketentuan garis sempadan jalan berdasarkan Perwali Nomor 35 Tahun 2022 tentang Garis Sempadan Jalan di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin adalah 8 hingga 11 meter. Hasil pengukuran menunjukkan garis sempadan jalan berada di angka 9 meter yang diukur dari as jalan dengan lebar jalan 6 meter.

"Untuk kondisi eksisting saat peninjauan lapangan sedang membangun, bangunan eksisting yang terdiri dari dua lantai dengan luas 431 m2, dengan rencana pembangunan adalah toko," imbuhnya.

Pemerintah Kota Bima memastikan seluruh proses administrasi dan teknis terkait pembangunan Toko Zam-Zam tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(RED)

×