BIMA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita 535 gram narkotika golongan I jenis shabu. Dalam operasi yang berlangsung di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin (22/6) sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mengamankan dua orang terduga kurir asal Kabupaten Lombok Barat.
Dilansir dari KabarNTB, Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika menuju wilayah Kabupaten Bima. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar wilayah Desa Talabiu.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., mengatakan petugas menemukan sebuah mobil Avanza hitam yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari hasil penyelidikan.
"Tim kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di sebuah tanah kosong. Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mengamankan dua orang terduga yang berada di dalam kendaraan tersebut," ujar AKP Dediansyah.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga shabu yang disimpan dalam tas kain berwarna hijau.
Selain paket shabu seberat bruto 535 gram, polisi juga mengamankan dua kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu tas kain hijau, serta satu unit mobil Avanza hitam yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari wilayah Kota Mataram. Mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket dari seorang pria berkode "06" di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Setelah menerima paket tersebut, keduanya diarahkan menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang kemudian digunakan mengantar shabu ke Kabupaten Bima.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima," pungkas AKP Dediansyah.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Garais, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, setiap pengungkapan kasus narkoba merupakan upaya nyata menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap pengungkapan kasus narkoba sesungguhnya adalah langkah nyata untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Kami ingin memastikan anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan produktif, sehingga mampu meraih cita-cita serta masa depan yang gemilang tanpa bayang-bayang narkotika. Sebab ketika satu mata rantai peredaran narkoba berhasil diputus, pada saat yang sama banyak masa depan yang berhasil diselamatkan dengan barang bukti yang fantastis, setidaknya sudah menyelamatkan ribuan generasi yang ada di Kabupaten Bima," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan Kabupaten Bima yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas pulau tersebut.(RED)

