Mataram, Beritabima.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk dengan menindak tegas personel internal yang terbukti melanggar hukum.
Seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan hukum pidana terkait perkara narkotika.
Usai menjalani rangkaian pemeriksaan dan sidang etik, perwira tersebut kemudian dibawa oleh petugas Provos untuk menjalani proses lanjutan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (09/02/2026), menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi serta memperkuat kepercayaan publik.
“Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh personel internal. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan,” tegas Kombes Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Propam Kombes Pol Wildan Alberd, S.I.K., M.K.P.
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap perkara narkotika. Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya keterlibatan anggota Polri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Propam bersama Ditresnarkoba Polda NTB segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perwira berinisial M. Pada 3 Februari 2026, yang bersangkutan menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.
“Dalam pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengakui menguasai barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram,” ungkap Kabid Humas Polda NTB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta terpenuhinya dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Perwira tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan, khususnya untuk mengungkap jaringan serta pemasok narkotika yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Terkait pelanggaran kode etik, sidang telah digelar dan diputuskan sanksi PTDH. Namun perlu kami tegaskan, proses hukum pidana tetap berjalan hingga tuntas,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jabatan dan pangkat tidak menjadi tameng bagi pelanggaran. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga marwah institusi dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkas Kombes Pol Muhammad Kholid.
Langkah tegas ini sekaligus menegaskan bahwa Polri, khususnya Polda NTB, terus berbenah dan konsisten mewujudkan institusi yang bersih, profesional, dan berintegritas.(RED)




