BIMA – Pemerintah Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi (rakor) intensif guna membahas langkah-langkah strategis penyelesaian kendala lahan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rakor yang berlangsung pada Kamis (5/3) di Rumah Dinas Dandim 1608/Bima tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal legalitas serta ketersediaan infrastruktur pendukung untuk mempercepat pembangunan gerai koperasi di desa-desa.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi dan dihadiri Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Drs. A. Salam Gani, Kepala Dinas Pertanian Ir. H.M. Natsir, Sekretaris Dinas Dikbudpora H. Fathurrahman, M.Pd, para kepala bidang terkait, serta 33 kepala desa di Kabupaten Bima.
Di hadapan para kepala desa, Bupati Bima menegaskan bahwa fokus utama pembahasan adalah penyelesaian persoalan lahan Gerai KDMP di sejumlah desa yang masih menghadapi kendala administratif maupun teknis.
“Fokus utama pembahasan adalah penyelesaian lahan Gerai KDMP pada 33 desa yang saat ini masih menghadapi kendala administratif maupun teknis. Masalah yang diidentifikasi meliputi kekurangan luasan lahan serta proses perizinan yang belum tuntas," ungkap Bupati.
Bupati Ady juga menekankan bahwa legalitas lahan menjadi fondasi utama agar pembangunan gerai koperasi tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari serta dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam diskusi teknis yang berlangsung, Bupati menginstruksikan seluruh dinas terkait agar bekerja secara lintas sektoral guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala birokrasi.
"Segera melakukan Pendataan Ulang (Verifikasi Lapangan) verifikasi faktual terhadap 33 titik lahan Gerai KDMP, Sinkronisasi Aturan oleh Dinas PUPR dan Perkim melakukan penyesuaian tata ruang (Zonasi) untuk memastikan izin pembangunan gerai tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Saya minta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima lebih proaktif memfasilitasi dan melakukan pendampingan pemerintah desa dalam proses hibah/ijin, pengalihan atau peminjaman lahan aset desa agar status hukumnya jelas (clean and clear), Pelaporan Berkala. "Seluruh progres perkembangan wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah secara berkala setiap akhir pekan". Tegasnya.
Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam mendukung program ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Ia menilai keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat desa.
Melalui koordinasi tersebut diharapkan akan muncul progres nyata dalam waktu dekat bagi 33 desa yang menjadi sasaran program. Dengan demikian, proses verifikasi di lapangan dapat dipercepat sehingga Gerai Koperasi Desa Merah Putih dapat segera hadir sebagai motor penggerak ekonomi bagi kemajuan desa.(RED)




