DOMPU - Polres Dompu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh orang tua korban di Mapolres Dompu.
Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 19.10 WITA. Saat itu, korban diduga dibawa oleh terlapor dengan alasan mengajak membeli bakso. Namun, korban justru dibawa ke rumah terlapor di wilayah Kecamatan Kempo dan diduga tidak diperbolehkan pulang selama beberapa hari.
Selama berada di lokasi tersebut, korban diduga mengalami ancaman serta tindak kekerasan yang menyebabkan trauma. Korban kemudian ditemukan oleh pihak keluarga pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di rumah terlapor. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu langsung melakukan langkah awal berupa penerimaan laporan, pengumpulan keterangan saksi, serta penyelidikan dan penyidikan secara intensif guna mengungkap fakta hukum dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, serius, dan transparan. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur, menjadi prioritas utama, termasuk melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.(RED)







