KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pertanian memastikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah akan dilakukan secara tertib, aman, sehat, dan sesuai ketentuan syariat maupun standar kesehatan masyarakat veteriner.
Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah dalam menjamin seluruh hewan kurban dan daging yang dikonsumsi masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Kebijakan ini juga selaras dengan imbauan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait pelaksanaan kurban tahun 1447 H/2026 M.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, S.Pt., M.M., menegaskan pentingnya standar kesehatan dalam prosesi ibadah kurban tahun ini.
“Pemerintah Kota Bima ingin memastikan seluruh proses pemotongan hewan kurban berjalan sesuai standar kesehatan, higienis, dan tetap memperhatikan kesejahteraan hewan serta keamanan pangan bagi masyarakat,” ujar Abdul Najir, Rabu (13/05).
Dalam penjelasannya, Abdul Najir menganjurkan agar pemotongan hewan besar seperti sapi dan kerbau dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini dikarenakan RPH telah memenuhi persyaratan teknis, higienis sanitasi, serta prinsip kesejahteraan hewan. Namun, bagi masyarakat yang tetap melaksanakan pemotongan di luar RPH, wajib berada di bawah pengawasan ketat petugas teknis dari Dinas Pertanian Kota Bima.
Guna memaksimalkan pengawasan, Dinas Pertanian akan menempatkan petugas teknis di seluruh wilayah kelurahan se-Kota Bima. Petugas ini akan bersinergi dengan aparat kelurahan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (ante mortem) dan setelah disembelih (post mortem), sekaligus melakukan pendataan menyeluruh.
Abdul Najir menegaskan bahwa hewan kurban harus memenuhi kriteria klinis yang ketat: sehat, tidak bergejala penyakit, cukup umur, tidak cacat, dan layak secara syariat. Tidak hanya hewannya, lokasi pemotongan pun menjadi sorotan.
Tempat pemotongan diwajibkan memiliki akses air bersih, sarana penanganan limbah yang baik, alat yang higienis, serta pemisahan area antara hewan hidup dan penanganan daging untuk menghindari kontaminasi. Pemerintah juga mengimbau agar distribusi daging menggunakan wadah bersih dan memperhatikan durasi waktu agar kualitas daging tetap terjaga hingga ke tangan warga.
Masyarakat yang berencana melaksanakan pemotongan dapat melapor melalui kelurahan masing-masing. Khusus bagi institusi, organisasi, maupun perorangan yang ingin menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Asakota Kota Bima, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas RPH, Sri Eka Prasatiawati, S.Pt melalui nomor kontak 085205421051.
Melalui pengawasan ketat dan kehadiran petugas di lapangan, Pemerintah Kota Bima berharap pelaksanaan kurban tahun ini berjalan lancar, memberikan rasa aman, serta menjamin kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.(RED)








