-->

Notification

×

Berbekal Informasi Warga, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu

6/13/26 | Sabtu, Juni 13, 2026 WIB | 2026-06-13T13:40:49Z

KOTA BIMA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Jatibaru Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Setelah informasi dinyatakan akurat dan memenuhi kriteria A1, petugas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dalam proses penangkapan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, dengan disaksikan oleh warga dan perangkat lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu bungkus rokok merek Surya, satu buah gunting, dua buah korek api, satu buah sendok pipet, satu buah kaca, satu buah kotak pensil, satu alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam.

Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto keseluruhan 1,98 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di depan halaman rumah seorang perempuan berinisial DE di Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan tambahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RED)

×