KOTA BIMA – Merespons kelangkaan LPG 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat di berbagai wilayah Kota Bima, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bima menginstruksikan seluruh Ketua LPM di 41 kelurahan untuk melakukan pemantauan terhadap pangkalan LPG yang berada di wilayah masing-masing, Selasa, 9 Juni 2026.
"Ini persoalan serius yang harus segera disikapi. Urusan kelangkaan LPG menjadi keluhan hampir di seluruh wilayah Kota Bima. Untuk itu, DPD II LPM Kota Bima akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi serta langkah-langkah yang dapat ditempuh demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan mencegah praktik-praktik usaha yang tidak sehat di tingkat pangkalan," ujar Suparjo.
Menurutnya, pemerintah melalui dinas koperindag perlu segera melakukan penertiban dan pengawasan terhadap seluruh pangkalan LPG agar penyaluran gas subsidi kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap pemerintah segera melakukan penertiban dan penegasan kepada seluruh pangkalan LPG yang ada, agar dalam memberikan pelayanan dan penyaluran kepada masyarakat benar-benar sesuai aturan dan berada dalam pengawasan yang ketat," katanya.
Suparjo juga menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Ketua LPM di 41 kelurahan se-Kota Bima untuk aktif memantau serta mengawasi aktivitas pangkalan LPG di wilayah masing-masing.
"Dalam hal ini saya tegaskan sekaligus menginstruksikan kepada seluruh Ketua LPM di 41 kelurahan se-Kota Bima untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap seluruh pangkalan LPG di wilayahnya. Apabila di tengah kondisi kelangkaan saat ini ditemukan indikasi adanya oknum-oknum yang bermain atau melakukan praktik yang merugikan masyarakat, agar segera dilaporkan kepada DPD II LPM Kota Bima untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta regulasi komoditas bersubsidi yang berlaku, tindakan pangkalan atau agen yang dengan sengaja menimbun, mempermainkan harga, atau menjual LPG 3 kg tidak tepat sasaran dapat dijerat sanksi pidana dan denda yang berat. Hukum secara tegas melindungi hak konsumen, terutama masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi ini.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila persoalan kelangkaan LPG 3 kilogram terus berlanjut tanpa adanya langkah penyelesaian yang nyata, DPD II LPM Kota Bima akan mengambil langkah lanjutan dengan mendorong pelaksanaan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bima.
"Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan. Jika kondisi ini berkepanjangan, DPD II LPM Kota Bima akan melanjutkan langkah dengan mengajukan audiensi atau RDP bersama DPRD Kota Bima agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan solusi yang konkret," pungkasnya.(RED)
.png)

