-->

Notification

×

DJP Fokus Perluas Basis Pajak, Pengawasan Wajib Pajak Kini Libatkan Teknologi dan Babinsa

7/19/26 | Minggu, Juli 19, 2026 WIB | 2026-07-19T10:36:04Z

 JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan mengandalkan teknologi informasi sekaligus memperluas penguasaan wilayah hingga tingkat desa.

Dilansir dari Kompas, Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan dua metode utama dalam pengumpulan data ekonomi. Metode pertama adalah pengumpulan data lapangan, yakni petugas mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, lokasi pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak baru.

Sementara metode kedua dilakukan melalui pengumpulan data nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa kunjungan langsung.

"Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan," tulis DJP dalam SE Nomor SE 8/PJ/2026.

Selain kunjungan langsung, DJP juga memperluas pemanfaatan teknologi dalam pengumpulan data perpajakan. Pendekatan fisik dan sosial dilakukan melalui visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Melalui skema tersebut, DJP memanfaatkan jaringan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memetakan potensi perpajakan hingga tingkat desa.

Di sisi lain, pendekatan digital dilakukan melalui teknologi remote sensing atau penginderaan jauh, web scraping untuk memindai data di internet, serta pemanfaatan berbagai informasi dari media.

DJP juga menerapkan pendekatan analitis melalui telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis lainnya. Selain itu, DJP akan mengembangkan taxation partnership sebagai bagian dari penguatan pengawasan.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," tulis DJP.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemerintah belum berencana menambah jenis pajak baru. Menurutnya, DJP akan memusatkan perhatian pada perluasan basis pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara.

Strategi tersebut, kata Bimo, mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Sepanjang 2025, DJP berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru. Jumlah itu jauh lebih tinggi dibandingkan 71.933 wajib pajak baru pada 2023 dan 77.640 wajib pajak pada 2024.

"Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) sekitar Rp1,2 triliun," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7).

Kontribusi penerimaan dari program ekstensifikasi juga meningkat tajam. Setelah turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasinya melonjak menjadi Rp1,215 triliun pada 2025.

Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa strategi perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara, tanpa harus menambah jenis pajak baru.(RED)

×