-->
×

Sabu Disembunyikan di Tahu Isi, Penyelundupan ke Sel Tahanan Polres Bima Kota Digagalkan

7/31/26 | Jumat, Juli 31, 2026 WIB | 2026-07-31T07:58:26Z

KOTA BIMA – Kesigapan dan ketelitian petugas jaga Mako Polres Bima Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan. Seorang pemuda berinisial AR (21), warga Kota Bima, diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam makanan yang hendak diberikan kepada rekannya yang tengah menjalani penahanan dalam kasus narkotika.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Tahti IPTU Jufri Prasojo membenarkan adanya upaya penyelundupan tersebut.

"Benar, telah terjadi upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan melalui makanan. Namun berkat kesigapan dan ketelitian anggota jaga, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diserahkan kepada tahanan," ujar IPTU Jufri.

Peristiwa itu terjadi saat AR datang ke Mako Polres Bima Kota untuk menjenguk rekannya, RJ (23), yang sedang menjalani penahanan dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Sesuai prosedur yang berlaku, petugas jaga yang dipimpin AIPTU Abdul Hafid melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan yang dibawa penjenguk. Saat itu, AR membawa makanan berupa tahu isi yang dikemas menggunakan gelas air mineral.

Namun, saat pemeriksaan berlangsung, AR tiba-tiba menunjukkan sikap gelisah dan berusaha meninggalkan lokasi. Gerak-gerik tersebut memicu kecurigaan petugas yang kemudian segera menghentikan dan memanggil kembali AR untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,5 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam salah satu tahu isi yang dibawa pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan RJ yang berada di dalam sel tahanan. Atas pengakuan itu, petugas kemudian menyerahkan keduanya kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Tahti IPTU Jufri Prasojo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penerapan prosedur pemeriksaan yang ketat terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan yang masuk ke ruang tahanan.

"Seluruh barang bawaan pengunjung akan selalu diperiksa secara teliti sesuai standar operasional prosedur. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan," tegas IPTU Jufri.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bima Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua terduga pelaku.

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Polres Bima Kota juga mengimbau kepada seluruh keluarga maupun kerabat tahanan agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam ruang tahanan. Kepolisian memastikan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara ketat demi menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.(RED

×