-->

Notification

×

Sempat Disorot, TFL Lelamase Klarifikasi Isu Perubahan Nama Penerima BSPS

7/30/26 | Kamis, Juli 30, 2026 WIB | 2026-07-30T14:38:51Z

KOTA BIMA – Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan perubahan atau pengalihan nama penerima manfaat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Lelamase, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) akhirnya memberikan klarifikasi. TFL menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan seluruh proses pelaksanaan program telah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

ilustrasi

Ady selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kelurahan Lelamase pada media ini, kKamis, 30 Juli 2026 menjelaskan bahwa proses penetapan calon penerima bantuan tidak dilakukan secara sepihak oleh fasilitator. Menurutnya, seluruh tahapan verifikasi dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, hingga pemuda setempat.

"Tuduhan bahwa TFL mengubah nama atau mengalihkan nama penerima manfaat BSPS itu tidak benar. Semua proses telah dilakukan sesuai jumlah penerima dan petunjuk teknis BSPS dengan melibatkan pihak kelurahan, tokoh masyarakat, bahkan pemuda setempat dalam melakukan verifikasi bersama," tegas Ady.

Ia menjelaskan, penentuan calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat didasarkan pada hasil verifikasi kondisi fisik rumah di lapangan. Hasil verifikasi tersebut didokumentasikan dan selanjutnya diinput ke dalam aplikasi sebagai bagian dari mekanisme penilaian program.

"Proses verifikasi yang lolos maupun tidak lolos didasarkan pada dokumentasi fisik di lapangan yang dinilai langsung, kemudian seluruh dokumen diinput ke dalam aplikasi. Penentuan penerima bukan berasal dari kami sebagai fasilitator. Tugas kami hanya melakukan pendampingan selama proses pelaksanaan program," jelasnya.

Ady menambahkan bahwa kewenangan TFL dalam Program BSPS sebatas melakukan pendampingan administrasi dan teknis selama pelaksanaan program. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penetapan penerima bantuan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tugas dan kewenangan fasilitator.(RED

×