KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima terus memperkuat upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem perpajakan. Salah satu langkah yang ditempuh yakni memasang alat perekam transaksi (tapping device) di sejumlah restoran, rumah makan, kafe, hotel, dan penginapan untuk memastikan seluruh transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tercatat secara elektronik dan terhubung langsung dengan sistem pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, S.Si., M.Ak, menjelaskan bahwa pemasangan perangkat tersebut bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi perpajakan agar lebih transparan dan akuntabel.
"Alat perekam transaksi ini membantu memastikan setiap transaksi yang menjadi objek PBJT tercatat secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaporan dan penyetoran pajak dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel," kata Siswadi, Kamis (30/7/2026).
Program tersebut merupakan hasil kerja sama BPKAD Kota Bima dengan Bank NTB Syariah Cabang Bima. Seluruh perangkat yang dipasang telah terhubung dengan Dashboard Aplikasi Perekam Pajak Daerah sehingga pemerintah dapat memantau transaksi secara real time.
Menurut Siswadi, digitalisasi pengawasan transaksi menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus menciptakan perlakuan yang setara bagi seluruh wajib pajak. Melalui sistem tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara elektronik tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Saat ini, Pemerintah Kota Bima memperoleh kuota sebanyak 28 alat perekam transaksi. Dari jumlah tersebut, 21 unit telah dipasang pada 15 pelaku usaha sektor makanan dan minuman serta enam usaha perhotelan.
Beberapa pelaku usaha yang telah menggunakan perangkat tersebut di antaranya Rocket Chicken Bima, Pizza Hut Bima, Kafe Beginning, Warung Anda, Bakso Burjo 1, Bakso Jepara, Bakso Moms Danish, Bakmi Juragan, Mi Luna, serta sejumlah tenant di Food Box. Sementara untuk sektor perhotelan meliputi Hotel Marina, Marina Inn, Mutmainnah, Lambitu, Lila Graha, dan Hotel Favorit.
Siswadi menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan tambahan pendapatan pelaku usaha, melainkan dana milik pemerintah daerah yang wajib disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk memungut, melaporkan, dan menyetorkan PBJT secara benar dan tepat waktu.
Selain pemasangan perangkat, BPKAD Kota Bima juga akan melanjutkan kegiatan sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi kepada para wajib pajak agar implementasi sistem berjalan optimal. Pendekatan persuasif, kata Siswadi, tetap menjadi langkah utama pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Ia juga mengajak pelaku usaha yang belum memasang alat perekam transaksi untuk berkoordinasi secara sukarela dengan BPKAD sehingga seluruh transaksi usaha dapat tercatat melalui sistem digital.
Siswadi menambahkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak melalui digitalisasi diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Semakin optimal penerimaan pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Kota Bima juga menyampaikan apresiasi kepada PT Bank NTB Syariah atas dukungan dalam penyediaan perangkat dan integrasi data transaksi. Kerja sama tersebut diharapkan terus diperluas hingga mencakup seluruh objek pajak daerah sehingga tata kelola perpajakan di Kota Bima semakin modern, transparan, dan berintegritas.(RED)

