-->

Notification

×

Wali Kota Bima Terbitkan Edaran HUT RI Ke-81, Warga Diimbau Kibarkan Merah Putih Selama Agustus

7/29/26 | Rabu, Juli 29, 2026 WIB | 2026-07-28T17:02:49Z

KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima menerbitkan Edaran Wali Kota Bima Nomor 335 Tahun 2026 tentang partisipasi pemasangan spanduk, umbul-umbul, Bendera Merah Putih, dan dekorasi dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.

Melalui edaran tersebut, Wali Kota Bima mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi di wilayah Kota Bima untuk turut menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang berbagai dekorasi bernuansa merah putih selama bulan Agustus.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bima, camat dan lurah se-Kota Bima, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, kantor Pemerintah Kabupaten Bima yang berkedudukan di Kota Bima, kepala sekolah PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri maupun swasta, pelaku usaha, serta seluruh RT dan RW.

Dalam edaran itu, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan, yaitu:

Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Memasang spanduk, umbul-umbul, dekorasi, dan hiasan bernuansa merah putih di lingkungan kerja maupun wilayah masing-masing.

Menggunakan tema, logo, desain, dan identitas visual resmi HUT Kemerdekaan RI ke-81 sesuai pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima dari berbagai instansi diwajibkan memasang Bendera Merah Putih di rumah masing-masing.

Melalui edaran ini, Pemerintah Kota Bima mengajak seluruh masyarakat untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, mempererat persatuan, serta bersama-sama memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan menciptakan suasana yang semarak di seluruh wilayah Kota Bima.(RED)

×