-->

Notification

×

Dapat Tambahan Rp56,37 Miliar, Pemkot Bima Perkuat Ruang Fiskal

8/10/26 | Senin, Agustus 10, 2026 WIB | 2026-08-10T08:18:15Z

KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima menerima tambahan penerimaan sebesar Rp56,37 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar. Dana tersebut telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima setelah ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) pada 7 Agustus 2026.

Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, DR. Muhammad Hasyim, mengatakan dana yang diterima mencapai Rp56.375.862.000. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp. 56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” kata Hasyim, Senin, 10 Agustus 2026.

Penyaluran dana tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.

Menurut Hasyim, tambahan DBH tersebut memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Kota Bima. Dana itu memberikan ruang tambahan bagi pemerintah daerah dalam menopang kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat tersebut juga berkaitan dengan dukungan terhadap kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah, penguatan kapasitas fiskal, serta penyelesaian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH hingga 2024.

“Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKPD,” ujar Hasyim.

Masuknya dana Rp56,37 miliar ke Kasda memberikan tambahan ruang fiskal bagi Kota Bima untuk membiayai program-program yang telah direncanakan. Namun, dana tersebut bukan merupakan penerimaan bebas yang dapat digunakan tanpa mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Hasyim menegaskan, pemerintah daerah akan mengarahkan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perencanaan daerah.

Tambahan DBH tersebut menjadi suntikan bagi kas daerah di tengah kebutuhan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program prioritas. Pengelolaan dana secara tepat diharapkan dapat mengoptimalkan tambahan ruang fiskal tersebut menjadi belanja daerah yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Bima.(RED)

×