-->
×

Diduga Tipu Mahasiswa dengan Modus Jual Motor, Pria di Kota Bima Diamankan Polisi

8/08/26 | Sabtu, Agustus 08, 2026 WIB | 2026-08-08T13:43:48Z

KOTA BIMA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial AD (27), warga BTN Tambana, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswa dengan kerugian mencapai Rp8,2 juta.

AD diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, di rumahnya di BTN Tambana, Kelurahan Jatiwangi.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Asakota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar IPDA Baiq Fitria Ningsih.

Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial Andi pada 5 Agustus 2026. Korban yang berdomisili di Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8.200.000.

Peristiwa tersebut bermula saat korban mendapat informasi mengenai sepeda motor Honda Vario 125 yang hendak dijual. Korban kemudian menghubungi AD dan bertemu di kawasan BTN Gindi.

Dalam pertemuan tersebut, AD disebut menawarkan sepeda motor Honda Vario 125 dengan harga Rp10,2 juta. AD kemudian meminta uang muka sebesar Rp1 juta.

Setelah uang muka diberikan, AD kembali meminta uang secara bertahap selama empat hari dengan alasan untuk melengkapi pembayaran dan mempercepat proses keluarnya sepeda motor dari dealer.

Total uang yang telah diberikan korban mencapai Rp8,2 juta. Namun, sepeda motor yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.

“Korban kemudian membuat laporan untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah menerima laporan, Kapolsek Asakota memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.

Pada Sabtu sore, petugas memperoleh informasi bahwa AD berada di rumahnya di BTN Tambana. Tim yang dipimpin Piket Reskrim AIPTU Deni Roy dan didampingi Katim Opsnal BRIPKA Stra Ady Wijaya kemudian mendatangi lokasi.

Petugas menemukan AD berada di dalam kamar dan bersembunyi di balik lemari. AD kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut AD mengakui uang yang diterimanya dari korban telah digunakan untuk membeli telepon seluler, kebutuhan sehari-hari, serta bermain judi slot.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp265 ribu, satu unit HP Redmi 14C warna biru, satu buah dompet hitam dan empat buah KTP.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini perkara masih didalami oleh penyidik, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan perbuatan lainnya,” tambah Baiq Fitria.

AD kini diamankan di Polsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.(RED

×