-->
×

Dikeluhkan Warga, Polisi Tindaklanjuti Aduan Organ Tunggal Lewat Call Center 110

8/17/26 | Senin, Agustus 17, 2026 WIB | 2026-08-17T02:24:32Z

KOTA BIMA – Keluhan warga terkait kegiatan organ tunggal dengan volume suara cukup keras ditindaklanjuti jajaran Polres Bima Kota pada Minggu (16/8/2026).

Aduan tersebut diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 09.00 WITA. Warga melaporkan kegiatan organ tunggal yang berlangsung di wilayah Raba Dompu Timur, Lewiloa, tepatnya di samping Lapangan Raba 10, Kota Bima.

Dalam laporan tersebut, warga mengaku terganggu dengan volume suara dari kegiatan organ tunggal dan meminta kepolisian datang ke lokasi untuk memberikan imbauan kepada pihak penyelenggara.

Menindaklanjuti laporan itu, operator Call Center 110 meneruskan informasi kepada Piket/Pamapta Polres Bima Kota. Personel kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, menyampaikan bahwa personel memberikan imbauan kepada pihak penyelenggara agar menurunkan volume suara serta tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Polisi juga memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melanjutkan kegiatan hingga pukul 12.00 WITA, dengan ketentuan volume suara tetap dikendalikan agar tidak mengganggu warga.

“Apabila setelah waktu tersebut kegiatan masih menimbulkan gangguan, pihak Kepolisian akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan dalam laporan tindak lanjut kepolisian.

Kegiatan penanganan aduan tersebut berlangsung dengan lancar. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(RED

×