KOTA BIMA – Tim Opsnal Polsek Rasana'e Barat, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasana'e Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FFS (24) beserta tujuh tabung gas LPG 3 kilogram.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Rasana'e Barat AKP Adhar, S.Sos., di bawah kendali Kanit Reskrim IPDA Muhammad Hilir, S.H., dan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal AIPTU Thaufarrahman, S.H.
Kasus tersebut terjadi pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, di SPBE PT Elnusa Petrovin Bima, Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Saiful Bahri (30), seorang wiraswasta asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni SK (36) dan WD (40).
Terduga pelaku FFS diketahui merupakan warga Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh tabung gas LPG 3 kilogram sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah tabung LPG 3 kilogram dari truk milik PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama dengan nomor polisi EA 8129 HA yang saat itu terparkir di area SPBE PT Elnusa Petrovin Bima.
Aksi tersebut diketahui terekam kamera CCTV milik SPBE PT Elnusa Petrovin Bima. Truk tersebut diketahui dikemudikan oleh terduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkannya ke Polsek Rasana'e Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rasana'e Barat menerbitkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
Hasil rangkaian penyelidikan Tim Opsnal Polsek Rasana'e Barat kemudian mengarah kepada FFS. Polisi selanjutnya mendatangi kediaman terduga pelaku di Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana'e Barat.
Saat diamankan, polisi menemukan empat tabung gas LPG 3 kilogram. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai keberadaan sebagian barang bukti lainnya yang disimpan di rumah seseorang berinisial SGN untuk diisi ulang.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi tersebut yang berada tidak jauh dari rumah terduga pelaku. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan sisa barang bukti sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai tujuh tabung LPG 3 kilogram.
“Hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Rasana'e Barat mengarah kepada FFS. Saat diamankan, polisi menemukan empat tabung gas LPG 3 kilogram. Terduga pelaku kemudian memberikan informasi mengenai keberadaan sisa barang bukti yang selanjutnya berhasil diamankan.”
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Rasana'e Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, FFS masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.(RED)


.png)
.png)





