BIMA – Pemerintah Kabupaten Bima mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I yang akan digelar pada 2027. Sebanyak 57 kepala desa akan menghadapi masa akhir jabatan dan mengikuti tahapan Pilkades tersebut.
Dilansir dari RRI Media, Kesiapan pelaksanaan Pilkades ditandai dengan launching tahapan Pilkades Serentak Bergelombang oleh Bupati Bima Ady Mahyudi di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Bima hadir bersama Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy serta unsur Forkopimda Kabupaten Bima. Turut hadir Sekda Adel Linggi Ardi, SE, Inspektur Iwan Setiawan, SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fathullah, S.Pd, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa dan Ketua BPD.
Salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam persiapan Pilkades adalah ketersediaan anggaran. Bupati Ady Mahyudi memastikan kondisi keuangan daerah mampu mendukung seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
"Terkait pendanaan seluruh tahapan Pilkades, Bupati memastikan kondisi keuangan pemerintah daerah mampu untuk membiayai tahapan demokrasi di tingkat desa tersebut. Dana DAU kemungkinan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades Serentak Bergelombang di Kabupaten Bima," jelas Bupati.
Selain memastikan dukungan anggaran, Bupati juga menaruh perhatian terhadap keamanan serta netralitas panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia diminta tidak berpihak kepada calon tertentu dan menjalankan tugas secara profesional serta independen.
Seluruh tahapan Pilkades juga diharapkan berjalan berdasarkan aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan dan keterbukaan. Aparat keamanan bersama pemerintah kecamatan diminta memperkuat koordinasi sejak dini guna mengantisipasi potensi kerawanan selama tahapan Pilkades.
Menurut Bupati, Pilkades 2027 memiliki arti penting karena menjadi pelaksanaan pertama selama kepemimpinannya bersama Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy.
Ia berharap kepala desa yang terpilih nantinya tidak hanya mampu memenangkan kontestasi, tetapi juga memiliki kemampuan dalam mengelola pemerintahan serta potensi desa untuk kepentingan masyarakat.
"Kepala Desa terpilih nantinya harus mampu mengelola potensi desa, memperkuat pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bima Drs. H. Masykur, MM, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pilkades memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Panitia pemilihan tingkat desa nantinya dibentuk dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. Sementara panitia tingkat kabupaten terdiri dari unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait dengan tugas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi hingga fasilitasi apabila terjadi sengketa.
Masykur menilai sinergi seluruh pihak menjadi kunci agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan lancar. Dinamika politik desa yang muncul selama tahapan juga perlu diantisipasi melalui koordinasi dan komunikasi yang baik.
"Sinergitas dan kerja sama semua pihak sangat diperlukan, tidak hanya kepanitiaan tingkat desa, tetapi juga panitia tingkat kabupaten, aparat TNI-Polri serta kesadaran masyarakat yang berhak memilih untuk memilih pemimpin dengan sikap yang jujur dan adil," ujarnya.
Pada Gelombang I, terdapat 57 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 25 Januari 2027. Sementara Pilkades Gelombang II tahun 2027 diperuntukkan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2028.
Pemerintah Kabupaten Bima berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung tertib, aman dan transparan serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa perubahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(RED)


.png)
.png)





