-->

Notification

×

Perkuat Tata Kelola, Dispusip Bima Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tingkat Kabupaten

9/14/26 | Senin, September 14, 2026 WIB | 2026-09-14T10:29:39Z

BIMA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bima menggelar kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2026, Senin (14/9/2026). Kegiatan berlangsung di Aula kantor Dispusip setempat.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari unsur pustakawan, pengelola perpustakaan SD dan SMP, pengelola perpustakaan desa dan pengelola internal Perpustakaan Kabupaten Bima.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bima, Chandra Kusuma, AP., yang didampingi Sekretaris Dinas dalam arahannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini memegang peranan strategis dalam membenahi tata kelola perpustakaan di daerah.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan para pengelola perpustakaan dalam memenuhi standar penyelenggaraan perpustakaan. Disamping pada saat yang sama mendorong seluruh perpustakaan di Kabupaten Bima agar mengikuti proses akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku". Ujar Chandra.

Ia berharap melalui pembekalan dan pendampingan ini, jumlah perpustakaan yang terakreditasi dan memenuhi standar nasional di Kabupaten Bima akan meningkat signifikan pada tahun mendatang. 

"Muaranya adalah peningkatan kualitas layanan publik serta penguatan budaya literasi di tengah masyarakat".Jelasnya.

Sementara itu, narasumber akreditasi yang merupakan Pustakawan Madya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB Drs. Arasynur Yakin http://M.Si dalam pemaparannya mengungkapkan,

"Standar Nasional Perpustakaan (SNP) adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum NKRI._

Akreditasi Perpustakaan merupakan kegiatan penilaian (assesment) Perpustakaan secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja Perpustakaan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan keberadaan Perpustakaan dalam menunjang pendidikan.

Upaya ini_ jelas Arasynur, _ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan dan menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan.

Kegiatan sosialisasi dan advokasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi seluruh perpustakaan di Kabupaten Bima untuk memenuhi SNP dan siap mengikuti proses akreditasi pada tahun 2026.(RED)

×