-->

Notification

×

Polisi Ungkap Dugaan Penggelapan Motor, Empat Orang Diamankan

9/01/26 | Selasa, September 01, 2026 WIB | 2026-09-01T00:48:02Z

KOTA BIMA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda PCX di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota Kota Bima. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RL (34) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan serta tiga orang lainnya yang diduga menerima atau menampung sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit Honda PCX warna putih sebagai barang bukti.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari korban.

"Pengungkapan ini atas perintah dan dimonitor langsung oleh Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, serta dipimpin Katim Opsnal Bripka Stra Ady Wijaya. Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku dan penadah berhasil kita amankan," ujar Ipda Fitria, Senin (31/8/2026).

Kasus ini bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Anak korban, Jihan Nabila, pulang dari Mataram dan memarkir sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi EA 3694 SX di Kos Tiga Putra. Saat itu, kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan.

Korban, Lili Suryani (42), warga Kelurahan Jatiwangi, kemudian mengetahui sepeda motornya dibawa oleh RL . Saat dihubungi, pria tersebut disebut berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut.

"Setelah itu korban melihat motornya dibawa oleh saudara RL. Saat dihubungi, pelaku berjanji akan mengembalikan. Namun hingga saat ini motor tidak dikembalikan dan korban baru mengetahui motor tersebut sudah digadaikan," jelas Kasi Humas.

Korban kemudian membuat aduan ke Polsek Asakota pada 30 Agustus 2026. Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp31 juta.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.20 WITA, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RL di Kelurahan Jatibaru Timur.

"Tim langsung menuju ke rumah milik  F. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang duduk di ruang tamu," kata Ipda Fitria.

Dari hasil pemeriksaan awal, RL diduga menggadaikan sepeda motor tersebut kepada YL(48), warga Sarae, dan LA(30), warga Tanjung, dengan nilai Rp7 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan YL di wilayah Gilipanda, Kelurahan Sarae, serta LA di wilayah Tanjung.

Dalam pengembangan berikutnya, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut kembali berpindah tangan dan diduga digadaikan kepada FS (39), warga Ule, dengan nilai Rp9,5 juta.

Tim Opsnal kemudian mengamankan FS beserta sepeda motor Honda PCX tersebut di wilayah Ule.

Saat ini, keempat orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Asakota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menitipkan barang berharga. Jangan mudah percaya dan pastikan ada perjanjian jelas. Untuk para penadah, ini peringatan. Menampung barang hasil kejahatan juga ada pidananya," tegas IPTU Mirafuddin melalui Kasi Humas.

Dalam penanganan perkara ini, RL diduga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sementara tiga orang lainnya diduga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak.(RED

×