-->

Notification

×

Wali Kota Bima Terima Audiensi BEM Muhammadiyah

9/22/26 | Selasa, September 22, 2026 WIB | 2026-09-22T08:19:27Z

 KOTA BIMA – Wali Kota Bima H. A. Rahman, S.E. menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima, Selasa (22/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi dan persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari perizinan tempat hiburan malam, peredaran minuman beralkohol hingga transparansi program beasiswa.

Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Bima, Serbu, mengapresiasi Pemerintah Kota Bima atas dua penghargaan yang diraih dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, apresiasi tersebut juga disertai sejumlah catatan, terutama terkait perizinan usaha tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol.

BEM menilai aktivitas sejumlah tempat hiburan malam perlu mendapat perhatian apabila operasionalnya tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Perwakilan BEM UM Bima lainnya, Hamka, meminta pemerintah tidak berhenti pada razia minuman beralkohol, tetapi melanjutkan penertiban terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar perizinan.

"Jangan hanya berhenti ketika razia miras. Kalau tempat hiburan malam melanggar izin, harus dilanjutkan dengan penyegelan," kata Hamka.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Bima menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan mahasiswa. Ia menilai perhatian mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan merupakan bagian penting dari kontrol sosial.

"Saya senang ada perhatian dari mahasiswa. Kalau mereka dalam operasinya di luar ketentuan, agar ditindak dan disegel," kata Wali Kota Bima.

Ia menegaskan, penindakan terhadap tempat usaha harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila tahapan administratif telah dijalankan dan tempat usaha telah menerima Surat Peringatan (SP) hingga SP 3 namun tetap melakukan pelanggaran, pemerintah dapat mengambil tindakan berupa penyegelan.

"Kalau sudah SP 3, segel," ujar Wali Kota.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengatakan pemerintah telah melakukan penertiban sejak 2024 terhadap sejumlah usaha yang beroperasi tidak sesuai dengan peruntukan izin.

Ia menjelaskan, terdapat kafe yang mengantongi izin sebagai rumah makan, namun dalam praktiknya digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan izin, termasuk penjualan minuman beralkohol dan kegiatan hiburan malam.

Dalam sejumlah operasi penertiban, Satpol PP mengamankan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Sebagian telah diproses, sementara sekitar 1.300 botol direncanakan dimusnahkan bersama 1.700 batang rokok ilegal pada Oktober 2026.

Selain persoalan tempat hiburan dan minuman beralkohol, BEM Muhammadiyah Bima juga menyoroti transparansi beasiswa. Mahasiswa meminta pemerintah membuka informasi secara transparan agar masyarakat mengetahui mekanisme dan peluang mendapatkan bantuan pendidikan.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Bima mengatakan keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah harus menyesuaikan belanja daerah dengan kemampuan anggaran.

Meski demikian, pemerintah berencana mengoptimalkan penganggaran beasiswa pada 2027 agar akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi dapat terus diperluas.

Menutup pertemuan, Wali Kota Bima mengapresiasi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah.

"Terima kasih adik-adik sudah hadir mengoreksi cara kerja pemerintah,"pungkasnya.

Wali Kota didampingi Asisten II Setda Kota Bima, Kasat Pol PP Kota Bima dan Sekretaris Badan Kesbangpol dalam audiensi tersebut.(RED)

×