-->

Notification

×

FGD RDTR Bolo Digelar, Pemkab Bima Tekankan Perlindungan Lahan dan Lingkungan

10/01/26 | Kamis, Oktober 01, 2026 WIB | 2026-10-01T12:48:35Z

BIMA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Bolo.

Kegiatan tersebut berlangsung di Marina Inn Hotel, Rabu (30/9/2026), dengan agenda utama penyepakatan delineasi Wilayah Perencanaan serta penjaringan isu pembangunan berkelanjutan sebagai bahan penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR.

FGD turut dihadiri unsur DPRD, perangkat daerah, camat, kepala desa, akademisi, serta para pelaku usaha.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd., yang hadir mewakili Bupati Bima, mengatakan penyusunan RDTR Kecamatan Bolo memiliki peran penting dalam mengarahkan perkembangan wilayah yang terus tumbuh sebagai pusat ekonomi, perdagangan, dan pertanian.

“Penyusunan RDTR Kecamatan Bolo sangat penting untuk mengarahkan pertumbuhan pesat wilayah ini sebagai pusat ekonomi, perdagangan, dan pertanian yang berkelanjutan. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan penataan ruang untuk mencegah alih fungsi lahan dan masalah infrastruktur, sekaligus memastikan pembangunan ekonomi selaras dengan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana.”

Ia menegaskan, Pemkab Bima menginginkan perkembangan Kecamatan Bolo ke depan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

“Kita tentu ingin, dalam 10 sampai 20 tahun ke depan Bolo menjadi wilayah yang berkembang secara ekonomi, masyarakatnya produktif, namun lingkungannya tetap terjaga dan tidak mengorbankan kepentingan generasi masa depan".

Menurutnya, pencapaian tujuan tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor serta sinkronisasi dokumen tata ruang dari tingkat kabupaten hingga nasional.

“Karena itu diperlukan kolaborasi lintas sektor, di samping keselarasan antara Dokumen RDTR Bolo dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima serta kebijakan pembangunan tingkat provinsi dan nasional".

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RDTR, Indra Sugiarto, memaparkan bahwa dokumen akhir RDTR dirancang sebagai instrumen hukum untuk mengendalikan pembangunan secara berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan investor.

RDTR WP Bolo, kata dia, tidak hanya menjadi dokumen tata ruang yang rinci, tetapi juga diharapkan mampu mengarahkan perkembangan permukiman dan pusat kegiatan ekonomi agar tumbuh secara lebih terarah dan terpadu.

“Melalui instrumen operasional ini, kawasan pertanian dan lingkungan yang krusial dapat terlindungi dengan baik, sementara ruang untuk pengembangan infrastruktur dan investasi baru tetap tersedia secara jelas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Jelasnya.(RED)

×