KOTA BIMA – Tim gabungan Polres Bima Kota mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RA alias Gali (19), MM (18), dan SA (24). Mereka diamankan di wilayah Desa Mangge, Kecamatan Lambu, dan Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Pengamanan tersebut dilakukan Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota bersama personel Polsek Langgudu dan Polsek Lambu sejak Selasa malam (21/10/2026) hingga Kamis pagi (22/10/2026).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Dumu.
Dalam peristiwa itu, Abdul Munir (24), seorang petani asal Dusun Oi Ua, Desa Dumu, dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, korban lainnya, Rahmadin (23), yang juga warga setempat, mengalami luka-luka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Opsnal Aipda Rahmad Hidayat bersama personel Polsek Langgudu bergerak menuju Desa Mangge, Kecamatan Lambu, untuk melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas membagi personel menjadi dua kelompok dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Mangge, Nasarudin, guna membantu proses pencarian. Kepala desa kemudian menghubungi orang tua salah satu terduga pelaku untuk membantu mencari keberadaan anaknya.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengamankan RA alias Gali di wilayah Desa Mangge. Pada waktu yang sama, tim lainnya mengamankan MM di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu.
Berawal dari Perselisihan Saat Menonton Voli
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap RA alias Gali, dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika dirinya bersama sejumlah orang sedang menonton pertandingan bola voli.
Dalam situasi tersebut, salah seorang teman mereka menyampaikan bahwa dirinya pernah dipukul oleh sekelompok orang. Mendengar cerita itu, SA diduga mengajak sejumlah orang untuk mendatangi pihak yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, terjadi adu mulut terkait persoalan sebelumnya yang kemudian berujung pada perkelahian.
Dalam keterangan awal kepada petugas, RA alias Gali mengaku bahwa SA mengeluarkan sebilah golok dan menusuk Abdul Munir. Sementara itu, RA mengaku menggunakan sebilah keris untuk menusuk Rahmadin pada bagian punggung sebanyak tiga kali.
RA juga menerangkan bahwa dirinya sempat terkena lemparan batu pada bagian paha sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal MM, yang bersangkutan mengaku berada di tempat kejadian perkara, tetapi tidak melakukan penganiayaan.
Keterangan tersebut masih merupakan hasil interogasi awal. Penyidik akan mendalami keterangan para terduga pelaku untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap secara menyeluruh kronologi peristiwa tersebut.
Terduga Pelaku Ketiga Diamankan di Rumah Kepala Desa
Upaya pencarian berlanjut hingga Kamis pagi. Sekitar pukul 08.00 Wita, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota kembali mengamankan SA (24) di rumah Kepala Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Dengan demikian, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota. Mereka diserahkan kepada petugas piket Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan para terduga pelaku, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kasus tersebut secara utuh.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan penanganan persoalan hukum kepada pihak kepolisian.
Hingga proses penyidikan berjalan, ketiga orang tersebut masih berstatus terduga pelaku. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.(RED)


