KOTA BIMA – Dua warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, berinisial NS (35) dan OH (44), diamankan polisi dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polsek Asakota Polres Bima Kota, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda tersebut, petugas menyita enam paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Asakota, IPTU Mirafudin, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Asakota melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah NS di RT 12/RW 06, Kelurahan Melayu.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam toilet. Polisi juga mengamankan alat isap, tabung kaca, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp404 ribu, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah OH yang juga berada di Kelurahan Melayu. Di lokasi kedua, polisi menemukan dua plastik klip diduga sabu yang disembunyikan di dalam casing telepon genggam di belakang lemari pakaian.
Selain itu, petugas turut menyita tiga unit telepon genggam dan sejumlah barang lainnya dari lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal kedua terduga, barang yang ditemukan tersebut disebut milik RM, warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud untuk mencari RM, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Asakota sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(RED)


