KOTA BIMA - Polsek Sape, Polres Bima Kota, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (51), warga Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Dusun Pataha, Kecamatan Sape.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, personel Opsnal Polsek Sape yang dipimpin Pamapta II Aiptu Fahriamin bersama Katim Opsnal Brigpol Mario Yadsa Putra bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di rumah terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu lembar plastik klip berukuran sedang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu bungkus plastik klip di dalam kamar terduga pelaku.
Selanjutnya, SN beserta barang bukti diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Sape untuk menjalani pemeriksaan awal.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Kapolsek Sape menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait gangguan kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam.(RED)


