BIMA, Beritabima.com - Polsek Ambalawi, Polres Bima Kota, mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berawal dari komunikasi melalui media sosial Facebook. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RI (23), warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, sementara seorang pria berinisial ND masih dalam pencarian petugas.
Penindakan dilakukan pada Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 20.17 Wita, di Jembatan Ujung Kalate, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Ambalawi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 15.30 Wita, RI diduga berkomunikasi dengan ND melalui Facebook dan panggilan telepon Facebook untuk menanyakan ketersediaan sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Ambalawi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RI beserta sejumlah barang bukti. Namun, saat petugas melakukan pengembangan, ND belum ditemukan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan ND serta mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, perempuan yang diamankan beserta barang bukti dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Polri turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(RED)


