DOMPU - Polsek Hu’u, Polres Dompu, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FP (19), warga Dusun Tolo Ncagga, Desa Daha, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Hu’u IPDA Abdul Mugis, S.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban Muh. Fauzin (25) terkait kehilangan tiga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan satu unit mesin air (Sanyo), dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, FP diduga mengambil tabung gas LPG tersebut dan membawanya menuju Desa Cempi Jaya untuk dijual.
Dalam perjalanan, terduga sempat dihentikan warga Desa Rasabou yang mempertanyakan asal-usul tabung gas tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu’u kemudian memerintahkan personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan terduga. Petugas selanjutnya bergerak menuju Dusun Tolo Rodi, Desa Daha, dan mengamankan FP tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian lainnya, berupa satu buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan tujuh buah cat ukuran 5 kilogram.
Selanjutnya, terduga bersama barang bukti dibawa oleh personel Unit Reskrim Polsek Hu’u menuju Mako Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Hu’u IPDA Abdul Mugis, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan personel Polsek Hu’u.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.(RED)


