KOTA BIMA – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penggelapan material bangunan senilai sekitar Rp11 juta di Depo Sumber Bangunan, Kota Bima. Dalam kasus tersebut, tiga orang karyawan berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, Jumat (30/10/2026), menjelaskan bahwa tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial FA (29), yang bekerja sebagai satpam, IS (33) selaku helper, dan YK (32) sebagai sopir.
Ketiganya diamankan pada Rabu malam (28/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan dipimpin Katim Opsnal AIPTU Thaufarrahman di bawah kendali Kanit Reskrim IPDA Muhammad Hilir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV Gudang G 5000 Sumber Bangunan. Dalam menjalankan aksinya, FA yang bertugas sebagai satpam diduga menerima dokumen Delivery Order (DO) yang seharusnya diproses menjadi surat jalan. Namun, dokumen tersebut justru diduga diperjualbelikan melalui sopir YK kepada Toko Sonia (UD Sonia).
Berbekal dokumen DO tersebut, pada 27 Oktober 2026, pihak Toko Sonia mengambil sejumlah material bangunan dari gudang tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Material yang diduga digelapkan antara lain 35 batang besi ukuran 12 mm, 25 batang besi ukuran 6 mm, dua lembar triplek ukuran 5 mm, serta sejumlah material lainnya berupa talang, kawat bendrat dan kanal.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, pemilik Toko Sumber Mas, Kiu Handoko Kurniawan (42), melakukan pengecekan stok barang atau stock opname. Mengetahui adanya selisih dan kehilangan material, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa material tersebut telah dijual kepada pemilik UD Sonia yang berlokasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada Kamis (29/10/2026), personel Polsek Rasanae Barat bergerak mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 40 lembar seng, 35 batang besi ukuran 12 mm, 25 batang besi ukuran 6 mm, dua lembar triplek, dua rol talang, tiga rol kawat bendrat, serta 28 batang kanal, dengan rincian 10 batang masih tersedia dan 18 batang telah terjual.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindak pidana penggelapan, terlebih yang dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan dan jabatan dalam lingkungan pekerjaan.
"Kepercayaan yang diberikan dalam pekerjaan harus dijaga. Apabila disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana, tentu tetap ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(RED)


