DOMPU – Kepolisian Resor (Polres) Dompu menangani dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang guru berinisial M (44) di lingkungan SDN 15 Woja, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (3/11/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Dompu. Korban diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial MAJ (29).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman saat keduanya berkomunikasi di ruang guru.
Menindaklanjuti laporan kejadian itu, Kapolsek Woja IPTU Rachmat Ratri Anggoro, S.Psi., M.Psi., Psikolog, memerintahkan personel piket bersama Bhabinkamtibmas Desa Riwo AIPDA Heri yang dipimpin KSPK II AIPTU Hermawan untuk mendatangi lokasi kejadian.
Namun, situasi di lokasi sempat memanas setelah sejumlah warga berupaya melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku. Personel kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif dan berkoordinasi untuk meminta penambahan kekuatan.
Atas arahan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., sekitar pukul 12.45 Wita, personel Polres Dompu bersama jajaran Polsek Woja tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi.
Melalui pendekatan persuasif, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, meminta keterangan saksi, serta mendalami alat bukti dan hasil pemeriksaan medis korban.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi, menghindari tindakan main hakim sendiri, dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa ini menjadi perhatian bersama, khususnya terkait pentingnya menjaga lingkungan pendidikan sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi guru maupun peserta didik.
Apa pun permasalahan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Terlebih, kejadian semacam ini berpotensi menimbulkan rasa takut bagi anak-anak yang menyaksikannya. Karena itu, diperlukan kepedulian seluruh pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan serta memastikan keselamatan dan perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah.(RED)


