Beli Handphone Diduga Hasil Curian pada Orang Tak Dikenal, IRT asal Rabangodu Diamankan Tim Puma II

Beli Handphone Diduga Hasil Curian pada Orang Tak Dikenal, IRT asal Rabangodu Diamankan Tim Puma II

Terduga pelaku bersama barang bukti

Bima, Beritabima.com - Beli handphone pada orang tak dikenalnya, YF(25) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Rabangodu Selatan diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah Pimpinan Katim AIPTU Hero Suharjo, SH, Senin (26/22) sekitar pukul 20.30 Wita. 

Kapolres Bima Kota IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, YF diamankan berdasarkan laporan aduan bernomor ADUAN/K/136/VI/2022/ NTB/Res.Bima kota/Sek.Rastim Selasa Tanggal 17 Juni 2022byang dilaporkan korban Muhammad Edwin (22) asal Rabadompu Barat Kecamatan Kecatamatan Raba Kota Bima yang melaporkan atas kehilangan handphone miDijelaakan 

M. Rayendra menjelaskan,  Berdasarkan Laporan Pengaduan korban tersebut ,Tim lalu melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rasana'e Timur dan dilanjutkan dengan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, Tim pun berhasil mendapatkan informasi A1 keberadaan Pelaku yang menguasai Barang Bukti berupa Handphone hasil kejahatan yakni di Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima, " Imbuhnya. 

Baca juga

Diduga Tak Setorkan Uang Puluhan Juta Hasil Penjualan Sepeda Motor,  DPO ini Akhirnya Berhasil Diringkus Tim Puma II

Respon Cepat Terkait Bentrok di Melayu, Kapolres Bima Kota dan Dandim 1608 Turun ke TKP

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Gantung Diri Anak di Bima yang Ternyata Dibunuh Kakak Tirinya

Usai mendapatkan informasi, Tanpa membuang waktu, Tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku YF dan barang bukti berupa Handphone Merk Infinix Not7 (X690B) Warna Bolivia Blue. 

"Saat diinterogasi, YF mengakui Handphone tersebut dibelinya dari dua orang anak muda yang tidak di kenalnya seharga Rp.750.000,-., " Ungkapnya. 

Selanjutnya Tim mengamankan pelaku beserta Barang Bukti dan menyerahkan ke Unit Reskrim Polsek Rasana'e Timur, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (RED).

Posting Komentar

0 Komentar